Wanayasa, Purwakara, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dan dapat diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu UPTD yang dapat menerapkan BLUD.
Perubahan status puskesmas menjadi BLUD dapat memberikan beberapa manfaat terutama pada fleksibilitas dalam pengelolaan kuangan yang dimiliki sehingga puskesmas tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah, akan tetapi untuk dapat menerapkan kebijakan BLUD tersebut puskesmas harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik persyaratan substantif, teknis, maupun administratif.
Dalam perjalanan menuju BLUD , Puskesmas harus memenuhi beberapa syarat dan prasyarat yang meliputi faktor komunikasi (transmisi, kejelasan, dan konsistensi), sumberdaya (staf, informasi, wewenang, dan fasilitas), kecenderungan (pengangkatan birokrat dan insentif), struktur birokrasi (SOP), serta persyaratan BLUD (substantif, teknis, dan administratif).